Hello guys balik lagi nih sama gue kali ini gue mau ngebahas tentang kasus cyber crime sebelum ngebahas gue mau kasih tau apa sih itu pengertian dari cyber crime, yamg mau tau cekidot bisa di simak kata2 berikut :
Cyber Crime adalah Kejahatan
dunia maya, istilahnya yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek,
penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll guys. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan
tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah
atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta
dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai
sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan
serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya
adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan
komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs
yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak
kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378
KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik
website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang
bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat
identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu
karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus
terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut. (28/12/2011).
itu guys pengertiannya lumayan panjang ya hehe. intinya aja sih cyber crime itu kejahatan di dunia maya. dan dibawah ini gue bakal kasih satu contoh kasus cyber crime nya, contoh kasusnya sebagai berikut
Penyebaran
Virus Secara Sengaja
Virus dan Worm mulai
menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata
Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi,
berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak
mungkin sebelum tertangkap. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah
satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah
satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini)
kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak
akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower.
Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di
seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009
diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna
mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya
adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya
terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu
menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan
transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah
membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar
virusnya belum ada kepastian hukum.
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum
dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus yaitu Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pelanggaran UU ITE ini
akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
nah itu tadi contoh kasus cyber crimenya lumayan ngeri ya, tuh yang tangannya latahan hati - hati berarti jangan suka asal klik nanti akun twitter bisa hilang, btw gak cuma akun twitter aja yang kena begituan sih di facebook juga ada virus itu.